Semarang, 20/1 (BeritaJateng.Net) – Sebuah video viral beredar di media sosial Tiktok terkait penarikan tarif parkir sebesar Rp 50 ribu di depan Sango Ceramics Showroom, Jalan Agus Salim, Kota Semarang.
Seorang pria dalam video tersebut mempertanyakan tarif parkir yang menurut dia dinilai mahal. “Parkire kok Rp 50 ribu. Larang men mas,” ujar pria tersebut.
Juru parkir (jukir) pun menjawab tarifpatkir yang ditarik sudah sesuai. Bahkan, dia mengatakan, tarif patkir di tempat lain lebih mahal.
“Memang sak monten (memang segitu). Teng mriku-mriku malah larang (disana-sana malah mahal). Kulo nek parkir mang Rp 50 ewu (Aku kalau parkir memang Rp 50 ribu,” papar si jukir dalam video yang berdurasi 15 detik melalui akun Tiktok @zaraaee.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, sedang ditangani oleh tim elang Polrestabes Semarang dan tim Dishub Kota Semarang.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporannya. Menurut Danang, di Jalan Agus Salim, ada ruas-ruas yang diperbolehkan untuk parkir ada pula ruas larangan parkir.
Pihaknya masih menyelidiki apakah bus tersebut parkir di tempat yang semestinya atau di lokasi larangan parkir.
“Jadi, kalau di Agus Salim ini ada satu ruas yang boleh dan satu ruas yang tidak boleh. Nanti kami dari Dishub akan mengecek lagi apakah bus yang ditarik itu melanggar atau tidak,” paparnya.
Danang pun mengakui masih ada saja kendaraan yang parkir liar. Hal itu dikarenakan minimnya lahan out street atau parkir di luar badan jalan.
Sehingga, menyebabkan masyarakat lebih memilih parkir di daerah larangan atau menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
“Sebenarnya, itu sudah dilarang. Kalau orang tahu aturan jelas tidak boleh. Nanti giliran juru parkir menarik biaya melebihi tarif yang ditentukan perda, baru mereka (masyarakat) ngomel-ngomel,” ujarnya.
Danang menegaskan, baik jukir maupun pengendara yang melakukan parkir liar dipastikan mendapat sanksi.
Jukir akan mendapat sanksi dari Sabhara Polrestabes Semarang. Adapun pengendara akan dikenai tilang oleh Satlantas.
Pihaknya menjadwalkan rutin penertiban parkir liar di Kota Semarang. Dishub bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Penertiban penggunanya dengan Satlantas, kalau juru parkir dengan Shabara. Ada yang dengan reserse Polrestabes,” sebutnya.
Adapun retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan, tarif parkir khusus sesuai dengan Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih. Selain itu, ada tarif parkir insidentil.
Danang mengatakan, tarif parkir insidentil dua kali lipat dari parkir umumnya. Tarif parkir insidentil berlaku jika terdapat event atau kegiatan.
“Tarif tarif insidentil diperbolehkan dengan izin. Lokasi kami tentukan, juru parkir kami awasi dan harus punya karcis khusus,” sebutnya. (Ak/El)