SEMARANG, 8/9 (BeritaJateng.net) – Banyaknya perumahan di Kota Semarang yang dinilai bermasalah dan berujung merugikan masyarakat. Seperti kasus perumahan yang sempat bergulir di ranah hukum di antaranya Perumahan Tiara Residence, Perumahan Al-Barokah 1 Rowosari, Madinah Alam Persada, Cluster Bougenville.
Yang masih hangat adalah Perumahan Mutiara Arteri Regency yang berdiri di atas lahan kampung Cebolok yang dulu sempat ramai karena penghuni liarnya digusur.
Kini, pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property ternyata sedang mengalami masalah. Ia digugat oleh Budiarto Siswojo selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok.
Dari fakta persidangan diketahui, pembelian tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat ternyata belum dibayar lunas tetapi PT Mutiara Arteri Property sudah menguasai sertifikat.
Kuasa hukum penggugat Evarisan dan Joko Susanto membenarkan telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya.
“Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi, yang kedua gugatan perbuatan melawan hukum. Semuanya masih proses sidang di pengadilan,” jelasnya, Rabu (7/9/2022).
Dia mengimbau konsumen untuk hati-hati jika mau membeli properti. Sebab banyak perumahan yang bermasalah.
“Kami tidak ngomong bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah atau sebagainya. Tapi konsumen perlu hati-hati mengingat ini masih ada proses hukum di pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Mutiara Arteri Property enggan memberikan komentar usai mengikuti sidang di PN Semarang.
“Sekarang prinsipalnya tidak ada, jadi saya (selaku kuasa hukum) belum bisa memberi komentar,” ujar Aryas Adi Suyanto. (Ak/El)