Satresnarkoba Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 1,73 Gram Narkoba

BLORA, 11/7 (BeritaJateng.net) – Satuan Reserse Narkoba, Polres Blora, Polda Jateng menagamankan seorang pria asal Kenduruan, Tuban, Jawa Timur diduga pengedar Narkoba.

Ironinya pemuda berinisial MA ini, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram dimalam takbiran iduladha.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan raya Jepon – Jatirogo turut tanah desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, Minggu (10/7/2022) pukul 01.30 wib dini hari.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika,” kata Iptu Edi, Senin (11/7/2022)

Pelaku kemudian diamanakan anggota Satresnarkoba dan dibawa ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” imbunya.

Selain mengamakan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit HandPhone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000,00.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.

“Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” pungkasnya. (Her/El)

Leave a Reply