SEMARANG, 8/9 (BeritaJateng.net) – Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto membantah jika anggotanya melakukan pemukulan saat eksekusi pembongkaran jembatan di Pusponjolo yang diduga melanggar Perda.
Menurut Fajar, terkait dugaan salah satu petugas Satpol PP Kota Semarang, yang melakukan pemukulan kepada Lurah Cabean saat eksekusi pembongkaran dilakukan adalah rumor belaka.
Fajar berdalih jika tidak ada anggotanya yang melakukan pemukulan.
“Kalau bisa penertiban ya biasa ya, tadi sudah saya konfirmasi nggak ada yang melakukan itu (pemukulan,red). Itu hanya issu saja,”pungkasnya
Menurut Fajar, yang sebenarnya terjadi hanya aksi saling dorong dan tidak terjadi pemukulan seperti berita yang beredar.
Satpol PP Kota Semarang akhirnya menunda pembongkaran jembatan yang ada di Pusponjolo, Kelurahan Cabean. Mereka menunggu adanya kajian yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), karena warga mengajukan kajian ulang jembatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, terkait jembatan yang melintasi sungai di Pusponjolo ini dianggap melanggar peraturan daerah (Perda). Pihaknya mengaku sudah melukan rapat dengan mengundang pemilik lahan yang membangun jembatan dengan panjang 10 meter ini.
“Sudah kita rapatkan beberapa kali, pemilik juga sudah kita undang. Intinya jembatan ini melanggar aturan DPU, karena lebarnya hampir 10 meter. Sehingga kita lakukan pembongkaran sesuai rekomendasi dari DPU,” katanya, Rabu (7/9).
Fajar menerangkan, saat dilakukan pembongkaran jembatan ada penolakan dari warga dan pemilik jembatan. Mereka pun mengajukan rekomedasi kajian ulang kepada DPU. Dari kajian itu, lanjut Fajar, jika DPU memberikan kajian bongkar, akan dilakukan pembongkaran seluruhnya.
“Ya kalau kajiannya bongkar semua akan kita bongkar, karena sudah melanggar perda. Beda lagi nanti berapa yang diijinkan, berapa yang akan dibongkar nanti kita sesuaikan karena teknisnya di DPU,” tuturnya.
Pada dasarnya, lanjut Fajar Satpol PP melakukan penegekan perda jika ada yang melakukan pelanggaran. Termasuk melakukan pembongkaran kepada bangunan yang mendapatkan rekomendasi bongkar dari DPU.
“Sementara ini sisi kanan-kirinya kita kepras dulu. Nanti akan kita lanjutkan kalau kajiannya sudah keluar,” tambahnya.(Ak/El)