RS. Pelita Anugerah Tolak Uang Ganti Rugi Kebakaran CV Saprotan

Demak, 26/10 (BeritaJateng.net) – Kebakaran hebat menimpa CV Saprotan Utama hingga mengakibatkan gedung Rumah Sakit Pelita Anugerah yang lokasinya bersebelahan terpaksa harus mengungsikan puluhan pasiennya ke beberapa rumah sakit di kota Semarang, tidak hanya itu saja 50 persen alat kesehatan yang berada di dalam ruangan rumah sakit tersebut juga terkena imbas kebakaran dasyat yang terjadi tiga bulan yang lalu.

Meskipun sudah berlalu dan pelayanan rumah sakit sudah berjalan normal kembali namun masih menyisakan masalah yang membuat RSPA merasa tersudutkan atas draf hasil rapat koordinasi yang digelar Pemkab Demak.

Mengingat dalam draf tersebut RSPA justru disodorkan sejumlah persyaratan yang dinilai menyalahkan pihak rumah sakit, hal itu dikatakan internal pengawas RSPA Andreas.

“Draf itu justru menyudutkan, bahwa seolah – olah kami yang salah. Jadi nanti, kalau ada kejadian serupa, terulang kembali kami dikira tidak bisa mengantisipasi dampaknya,” tegas Andreas.

Hingga saat ini, tidak ada ganti rugi yang diberikan CV Saprotan Utama terhadap dampak besar di RSPA.

Pengawas Internal RSPA, Andreas, menyampaikan, paska kebakaran, audiensi sudah dilakukan sebanyak empat kali, dan beberapa kali ada penawaran pemberian kompensasi terkait kejadian kebakaran tersebut.

“Yang paling besar justru peralatan kami tidak bisa dipakai lagi, karena asap hitam tebal yang secara langsung masuk ke seluruh ruangan, sekitar 50-60 persen tidak bisa dipakai lagi dan itu nilanya sudah milyaran,” terang Andreas.

Andreas menambahkan, pada pertemuan antara pemilik perusahaan, pihak SU menawarkan uang sebesar Rp. 400 juta rupiah sebagai kompensasi.

“Penawaran uang ganti rugi tersebut ditolak oleh Owner kami, karena jumlah tersebut tidak setara dengan kerugian yang terjadi akibat kebakaran tersebut,” tambah Andreas.

Tidak hanya alat kesehatan yang rusak, kerugian juga dialami dari dampak kebakaran yakni menonantifkan aktivitas rumah sakit hingga 10 hari. “Sejak hari pertama, 81 pasien kita pindahkan ke sejumlah rumah sakit. Sejak saat itu juga aktivitas kami hentikan 7 – 10 hari, kami tidak menerima pasien,” terangnya.

Melalui rapat intern, baik owner maupun managemen, RSPA tidak lagi berharap ganti rugi dari pihak SU.

“Tapi kami ingin, Pemda Demak dapat bersikap tegas dengan keberadaan pabrik dengan aktivitasnya yang mengganggu aktivitas rumah sakit. Kami ingin pabrik itu dipindah,” pungkas pengawas internal RSPA Mranggen Kabupaten Demak. (BW/El)

Leave a Reply