KUDUS – Realisasi pendapatan daerah dari Retribusi Pasar tradisional di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga semester pertama tahun 2023 mencapai Rp5,3 miliar atau 33,11 persen dari target sebesar Rp15,94 miliar.
“Target tahun 2023 sebesar Rp15,94 miliar memang ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang terealisasi Rp9 miliar. Akan tetapi, kami tetap berusaha agar bisa mencapai target,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan target retribusi tahun 2023 tersebut, berasal dari komponen pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios di pasar tradisional, parkir, kebersihan, dan pelayanan pasar.
Untuk target dari komponen pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios di pasar tradisional sebesar Rp8,6 miliar, kemudian parkir khusus Rp391 juta, parkir umum Rp98 juta.
Sedangkan untuk pelayanan berdasar ukuran luas kios maupun los dengan tarif per meter Rp200 dan kebersihan per harinya sebesar Rp300 per kios maupun los.
Sementara potensi penerimaan retribusi dari 25 pasar tradisional di Kabupaten Kudus hasil penghitungan sebelumnya berkisar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar.
“Dari 25 pasar tradisional, penyumbang pemasukan retribusi terbesar dari Pasar Kliwon,” ujarnya.
Untuk merealisasikan target tahun 2023, maka upaya yang ditempuh di antaranya menekan tunggakan dari para pedagang dengan pemasangan stiker hingga penarikan retribusi secara elektronik.
Dampak penerapan retribusi elektronik memang cukup bagus karena tunggakan retribusinya menjadi berkurang. Setelah uji coba di Pasar Kliwon membuahkan hasil, kemudian diperluas ke pasar lainnya.
Sedangkan upaya terbaru, yakni dengan menggabungkan beberapa komponen penarikan retribusi menjadi satu sehingga pembayarannya cukup sekali.
Usulan penggabungan komponen retribusi pasar tradisional tersebut, masih menunggu pembahasan di DPRD Kudus karena nantinya ditindaklanjuti dengan payung hukum.(ant)