BLORA, 30/3 (BeritaJateng.net) – Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang Krisbiayantoro, angkat suara terkait tudingan dugaan pengambilalihan paksa lahan milik PT KAI di desa Tempurejo, kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang disewa warga setempat.
Berita itu sempat viral disejumlah media ciber, maupun media sosial, bahwa PT KAI diduga menyerobot lahan atau aset yang di sewa Muhartini selama bertahun tahun dialihkan paksa ke orang lain atau penyewa baru.
“PT KAI khususnya Daop IV Semarang, terkait dengan kasus yang sempat viral, ibu Muhartini tersebut, bahwa di data kami, aset PT KAI daop IV Semarang, luasan tanah yang pernah keluar invoice kontrak atas nama Didik, yaitu putra dari ibu Muhartini tersebut, belum pernah membayar atau melakukan pembayaran ke PT Kereta Api. Biarpun invoicenya atau kontraknya sudah keluar,” ungkap Krisbiyantoro kepada sejumlah media, Rabu (30/3/2022).
Dengan kasus yang beredar, lanjut Krisbiyantoro, pihaknya akan meluruskan bahwa setelahnterjadi backlock lima tahun, dari 2013 hingga 2018 tidak terbayar, tentunya PT KAI bisa mengambilalih dengan prosedur yang benar.
“Nah pada kasus ini, ibu Muhartini yang diwakili putranya yaitu pak Didik tersebut sudah ada berita acara serah terima ke PT KAI, lampiranya ada di kami. Dan berita serah terima itu adalah menyerahkan aset atau tanah yang pernah keluar invoice tanah yang disewa tersebut,” jelanya.
Setelah dilakukan serah terima, lanjutnya, tentunya dari PT KAI sudahnsewajarnya bias dilakukan kontrak lagi oleh siapapun yang menginginkan lahan tersebut atau aset itu.
“Dan dalam kasus ini muncul nama bapak Dwi, yang akan mengontrak lahan tersebut, dititik yang sama. Dan terjadilah kesepakatan kontrak invoice ats nama bapak Dwi. Dan bapak Dwi juga dengan berbesar hati sanggup membayar backlock yang terjadi di kami, ada 5 tahun yang tidak dibayarkan pengontrak pertama yaitu atas nama bapak Didik dibayar oleh bapak Dwi,” tuturnya.
Menurutnya, Dwi lah yang sekarang berhak atas aset PT KAI tersebut, untuk dikelolanya. Untuk luas lahanya sendiri ada dua petak. Satu petaknya 60 m2 jumlah totalnya ada 120 m2. Namun di berita tersebut begitu lebar.
Untuk nilai kontraknya sendiri pertahun sekitar satujuta seratus tiga belas ribu rupiah. Itupun bukan atas nama Muhartini tapi atas nama anaknya yaitu Didik.
Dan selama lima tahun dari 2013 sampai sekarang sebelum dikontrak atas nama Dwi, itu lahan tersebut masih dikelola pengontrak pertama atas nama Didik tersebut. Dan PT KAI tidak pernah menikmati hasilnya dari kontrak tersebut berupa pembayaran invoice aset yang telah di kontrak.
“Itupun hanya kami hitung lima tahun sesuai invoice kontak aset atas nama pak Didik. Dan invoice lima tahun yang backlock itu, sekarang ditanggung pak Dwi secara ikhlas sebagai pengontrak baru,” tutup Kribiyantoro. (Her/El)