SEMARANG, 28/6 (BeritaJateng.net) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berupaya mensejahterakan penduduknya dengan berbagai program jaminan sosial dan kesehatan. Salah satunya yakni Program Universal Health Coverage yang merupakan program Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh APBD Kota Semarang sejak Bulan Oktober 2017.
Program UHC merupakan komitmen pemerintah kota Semarang dalam memberikan jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat kota semarang.
“Warga kota semarang dengan KK/KTP dan menetap minimal 6 bulan di kota Semarang serta bersedia mendapatkan pelayanan Kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Kota Semarang dan Rumah Sakit kelas 3,” terangnya.
Dengan Adanya UHC ini masyarakat tidak perlu terbebani biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar mengatakan cakupan kepesertaan saat ini mencapai lebih dari 98,17 persen atau mencapai 1.656.316 jiwa merupakan angka yang telah melebihi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Andi Ashar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Semarang yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Hal tersebut tidak terlepas dari adanya sinergi yang dibangun bersama dengan BPJS Kesehatan dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya di wilayah Kota Semarang.
Memasuki tahun kelima Program UHC Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang terus melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terhadap masalah yang masih dikeluhkan warga.
Diantaranya yakni bagaimana cara mendaftar UHC, berapa lama proses aktivasi Kartu UHC, bisa digunakan untuk pelayanan apa saja dan aduan lainnya yang menyangkut Program UHC.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKK Semarang, drg. Rahm Devi mengatakan, DKK Semarang menyediakan wadah agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aduan dan dapat segera ditindaklanjuti melalui aplikasi PANDANARAN (Pelayanan Aduan UHC Warga Kota Semarang).
“Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui loket pelayanan yang berada di lantai 1 Gedung DKK Semarang Jl. Pandanaran 79 atau bisa melalui nomer Hotline 081 227 71142,” katanya.
Menurutnya, salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kesehatan, karena dengan terpenuhinya kesehatan maka produktivitas penduduk Kota Semarang akan meningkat.
“Integrasi jaminan kesehatan penduduk Kota Semarang melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya, ” terangnya. (Ak/El)