Pria Asal Rembang Dibekuk Polisi Saat Edarkan Pil Y

BLORA, 25/11 (BeritaJateng.net) – Diduga edarkan obat terlarang pil jenis Y di Blora, Jawa Tengah, seorang pria asal rembang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blora.

Diketahui pria itu adalah RPD (21) warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ia diamankan saat hendak bertransaksi di jalan raya Blora – Rembang desa Keser, Kecamatan Tunjungan depan SPBE.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan awalnya Senin (22/11) sekira pukul 08.00 WIB petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi, kemudian Kamis (24 /11) sekira pukul 20.00 WIB. Anggota kami berhasil mengamankan tersangka di depan SPBE Pertamina, Jalan Raya Blora Rembang, Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora,” ungkap Iptu Edi, Jumat (25/11/2022).

Tersangka ditangkap lantaran dalam mengedarkan obat-obatan tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas Juga mengamankan barang bukti berupa 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, satu buah handphone merk OPPO, dan uang sebesar Rp. 108.000.

Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.

“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pungkas Iptu Edi. (Her/El)

Leave a Reply