Demak, 16/1 (BeritaJateng.net) – Kepolisian terus berinovasi menggunakan beragam cara memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas, salah satunya dengan menggunakan drone atau pesawat tanpa awak.
Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, mekanisme dilakukan sama dengan Etle pada umumnya. Namun, personil dilapangan harus sudah terverifikasi oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Hal tersebut disampaikan saat melakukan uji coba dan pemberlakuan penindakan Tilang dengan ETLE Drone di Simpang Empat Blimbing, tepatnya di depan Pasar Bintoro Demak.
“Sama seperti penindakan ETLE pada umumnya namun yang berbeda hanya penindakan melalui drone yang juga difungsikan untuk melakukan pengawasan arus lalu lintas,” terang Iptu Doohan.
Dalam penerapan penindakan dengan Drone baru dilakukan uji coba mulai tanggal 1 Januari lalu.
“Ini masih proses uji coba. Selanjutnya akan terus kami kembangkan. Harapannya, untuk menekan pelanggaran dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tambah Doohan.
Penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan sistem ETLE Drone, baru pertama kali dilakukan di Indonesia, yakni di Polda Jawa Tengah. Penindakan melalui sistem ETLE bermula dari dihentikannya penilangan manual.
Dalam uji coba ke dua kalinya ini, lanjut Iptu Doohan, pihaknya menggandeng pilot drone profesional yang tergabung dalam APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia) yang sudah bersertifikasi nasional.
“Kita sementara ini bekerjasama dengan APDI dilapangan ikut membantu memberikan pelatihan kepada anggota jajaran lantas Polda Jateng mahir mengoperasikan pesawat tanpa awak tersebut,” pungkasnya. (WB/El)