Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Empat Lokasi

Semarang, 1/10 (beritajateng.net) – Para pelaku perampokan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya ditangkap oleh tim penreskrimum polisi Regional Jawa Tengah. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan geng Jawa Barat dan Grobogan.

Enam orang yang diamankan adalah MA, penduduk Banten, AM, penduduk Depok, Jawa Barat, MH, Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah Mu, Syd, dan AR.

“Dari enam pelaku tidak semuanya berpartisipasi dalam semua adegan kejahatan,” kata Dirreskrimum Polisi Regional Jawa Tengah, Komisaris Pol Djuhitani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10).

Pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima laporan pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng di pasar mini di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian Rp 849,4 juta.

Setelah serangkaian investigasi, tim ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan perampokan ATM di empat lokasi, yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, CIMB Niaga ATM di Mranggen Demak, ATM BRI di depan Samsat Ungaran dan ATM di sebuah supermarket di Gunungpati.

“Kami melakukan investigasi Ada enam pelaku. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka memiliki spesialis yang berbeda,” kata Dirkrimum.

Dijelaskan, di antara para pelaku ini ada sebagai pengawasan dan menentukan lokasi, pemecah dinding, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” kata Kombes Djuhandani.

Dari hasil operasi dalam empat adegan kejahatan, mereka berjumlah sekitar 947 juta uang. Hasil terbanyak diperoleh ketika mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi itu, para pelaku menembus sekitar 850 juta dari mesin ATM.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk spree dan judi. Tetapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Polisi Regional Jawa Tengah.

Karena petugas pertempuran ketika ditangkap, menjelaskan Sr. Comr. DjuHandani, empat pelaku dipaksa untuk ditembak oleh kaki mereka.

Sebagai hasil dari tindakannya, para pelaku harus menghadapi hukum. Mereka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) dari KUHP ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (AK / EL)

Leave a Reply