PKN Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Narsum TA 2021, Ketua DPRD Blora: Silahkan

BLORA, 25/1 (BeritaJateng.Net) – Anggaran Honor narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2021 diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satandart Harga Satuan Regional.

Ketua lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Blora Sukisman, telah melaporkan dugaan temuan penyalahgunaan anggaran narsum tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang pada, Kamis (19/1/2023) lalu.

“Saya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar honorarium narasumber yang dipagukan secara regional, itu kan sudah ada aturan mainnya,” kata Sukisman, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, anggaran honorarium narsum anggota DPRD yang total besaranya hampir 11 Milyar itu, tidak sesuai dengan aturan yang tertera di dalam Perpres tersebut.

“Saya mempelajari tentang Perpres yang dikirim oleh seseorang, setelah tak print out, bahwa kalau penyelenggaranya itu intern OPD atau Dinas setempat, itu harus mendapatkan 50%. Lha saya melihat dari daftar penerima itu ada yang 140 jam, 120 jam dalam satu bulan, itu kan kalau terimanya disitu bahwa DPRD setara dengan eslon 2 itu kan satu juta, tapi menurut Perpres kalau penyelenggarnya itu intern harusnya terimanya maksimal kan limaratus ribu bukan satu juta,” jelas Sukisman.

Sukisman mengaku sudah mencari jawaban bahwa Anggota DPRD itu setara dengan eslon 2, dari seorang pejabat di bagian Hukum Setda Blora.

“Mengingat totalnya 11 Milyar yang 50% ini bermasalah, ini belum dugaan fiktif jamnya yang dijalankan. Contoh di bulan November itu ada yang menjalankan 140 jam,ini kan meragukan,” ungkapnya.

Makanya kalau dihitung dengan dugaan manipulasi jam yang digunakan, kata Sukisman, 140 jam dalam satu bulan ini, diduga ada manipulasi jam yang dilakukan oleh anggota DPRD.

“Ini saya serahkan kemarin hari Kamis, 19 Januari 2023, saya melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,”katanya.

Ditambahkan Sukisman bahwa Anggaran yang dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah itu di Tahun 2021 saat masa Pandemi Covid 19 sedang meningkat.

“Menurut saya 2021 itu masa Pandemi, kalau dia mengadakan kegiatan kegiatan semacam itu kan apakah gak melanggar dengan PPKM, ini yang menjadi tanda tanya besar penyelenggaraan di 2021 itu kan termasuk itu,” Imbuh Sukisman.

Harapannya karena negara ini negara hukum, supaya Kejati Jawa Tengah untuk mencari alat bukti tambahan untuk menindaklanjuti dugaan tindak Pidana Korupsi yang ia laporkan kemarin.

Terpisah ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum mempersilahkan jika memang anggaran Honorarium narasumber anggotanya dianggap itu melanggar aturan.

“Jadi gini, itu kan sudah diperiksa oleh BPK. Terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu kan aturan baru. Aturan hukum itu persepsinya setiap orang itu kan beda beda, kalau memang sudah dilaporkan dianggap tidak sesuai ya silahkan, kalau kita ya menunggu saja tindaklanjutnya,” jelas Mbah Dasum sapaan akrabnya.

Mbah Dasum menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan itu sudah sesuai DPA dan dilaksanakan sesuai aturan.

“Intinya kita sudah melaksanakan sesuai DPA dan aturan, kalau memang PKN menggangap itu tidak sesuai aturan ya monggo, karena sudah terlaksana dan diperiksa BPK tidak ada temuan,” tutupnya. (Her/El)

Leave a Reply