Penjaringan Tes Perades di Blora Berujung Penjara

BLORA, 21/2 (BeritaJateng.net) – Satuan Reskrim Polres Blora mengamankan seorang Kepala desa dan pendamping lokal desa (PLD) desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Keduanya dilaporkan ke Polres Blora oleh warga, lantaran diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Millik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes Perangkat desa (Perades) setempat.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan peristiwa penahanan kedua tersangka tersebut.

“Ya mas, mulai kemarin,” ucap AKP Setiyanto singkat, Senin (21/2/2022).

Kedua tersangka tersebut bernama Kasno (Kepala desa) dan Muh Ramli (pendamping desa). Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.

Sebelumnya Polres Blora Jawa Tengah pada Selasa (15/2/1/2022) lalu, telah menggelar Pers rilis di halaman Mapolres Blora, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih dalam penyelidikan polisi.

Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.

“Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,” ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022). (Her/El)

Leave a Reply