BLORA, 2/2 (BeritaJateng.net) – Penjaringan Perangkat Desa (Parades) di Kabupaten Blora semakin memanas. Para peserta dengan di dampingi Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan sejumlah pengaduan dugaan kecurangan tes Perades ke Ombusmen RI di Semarang, dan Krimsus Polda Jateng.
Tak mau kalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora juga membentuk layanan pengaduan khusus, dan tim investigasi setelah Bupati Blora H. Arief Rohman menerima pengarahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, Senin (31/1) lalu, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman. Sehingga hari ini kita kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” ungkap Bupati Arief, Rabu (2/1/2022).
“Di Ombudsman nanti, tentunya kita akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Kita himbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” lanjut Bupati.
Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.
“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” sambung Bupati.
“Jadi nanti setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP pelaporannya, pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Bupati.
Terkait sudah adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.
“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkas Bupati. (Her/El)