Penerimaan Pajak jateng I Capai 12,5 Persen

SEMARANG, beritajateng.net – Pencapaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I per 30 April 2023 tercatat Rp 12,15 triliun.

Penerimaan ini baru mencapai  37,76 persen dari target tahun 2023 yang di tetapkan yakni Rp32,19 triliun.

Pencapaian penerimaan pajak DJP Jawa Tengah I ini di sampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, Jumat (19/5/2023).

”Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 13,84 persen,” jelas Max.

Menurut Max Darmawan, dari tujuh belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Terdapat empat belas KPP yang mengalami pertumbuhan positif.

Bahkan, ada tiga KPP yang capaian penerimaan pajaknya di atas 40 persen.

Yakni KPP Madya Semarang sebesar 44,69 persen, KPP Pratama Semarang Selatan 43,57 persen. Dan KPP Pratama Kudus 42,53 persen.

Max Darmawan menambahkan, capaian penerimaan tersebut di topang oleh dua sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar.

Terhadap penerimaan pajak per akhir April 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp6,06 triliun. Dan sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp2,01 triliun.

Capaian yang signifikan tersebut di sebabkan oleh kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari. Yakni berasal dari sektor industri pengolahan. Dan kenaikan setoran perdagangan besar di bulan Januari yakni sektor perdagangan besar dan eceran.

Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp5,49 triliun. Atau 30,39 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp13,19 triliun.

Hal ini di sebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di bulan Januari di sektor industri pengolahan.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp 1,61 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp 148 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 303 miliar.

PPh Pasal 23 sebesar Rp262 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp265 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,20 triliun. PPh Final sebesar Rp699 miliar, PPN Impor sebesar Rp1,08 triliun, PBB sebesar Rp7 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp287 miliar.  (*)

Editor: Elly Amaliyah

Leave a Reply