PAW Setiyadji Setiyawidjaya Dinilai Menyalahi Konstitusi

BLORA, 13/6 (BeritaJateng.net) – Kuasa hukum Setiyadji Setiyawidjaya Farid Rudiantoro, S.H menilai Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Blora  Setiyadji Setiyawidjaya kepada Darwanto pada Kamis (9/6/2022) lalu, di pendopo DPRD Kabupaten menyalahi konstitusi.

“Pelantikan yang dilaksanakan pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora itu telah membodohi masyarakat dan telah melanggar konstitusi,” kata Farid (13/6/2022).

Menurutnya pelantikan tersebut masih dalam tenggang waktu upaya hukum
banding. Bahwa sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya untuk menghormati proses hukum.

“Pergantian antar waktu tersebut harusnya ditunda dulu, menunggu adanya inkrah perkara dikarenakan perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum banding,” jelasnya.

Perlu diketahui sebelum terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Setiyadji Setiyawidjaya tertanggal 28 Desember 2021 yang dijadikan acuan Ketua DPRD melaksanakan pelantikan PAW, Setiyadji Setiyawidjaya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan register perkara nomor 1092 Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL atas pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra dan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Blora dengan register perkara nomor 1/Pdt.G/2022/PN.Bla atas terbitanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut, yang
mana kedua perkara tersebut masih berstatus a quo.

Ditambahkan Farid, bahwa perbuatan Ketua DPRD Kabupaten Blora yang tetap melaksanakan PAW telah menyalahi dan tidak mentaati aturan hukum, seolah-seolah sebagai penguasa ingin bertindak semaunya sendiri menganggap hukum adalah miliknya sendiri.

Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Blora lupa yang mana kedudukan semua orang dimata hukum adalah sama. Tidak ada diskriminasi.

Bahwa tidak etis jika Setiyadji Setiyawidjaya, sebagai wakil Rakyat yang telah dipilih dipecat oleh Partainya. Partai Politik hanya berhak mencalonkan, rakyat yang memilih dan itu merupakan kedaulatan Rakyat.

Bahwa apabila kedua perkara ini masih status a quo dan belum berkekuatan hukum tetap, Ketua DPRD Kabupaten Blora tetap melaksanakan PAW maka pelaksanaan pelantikan Pemberhentian Antar Waktu atas nama Setiyadji Setiyawidjaya tidak berdasarkan pada hukum.

Bahwa dalam status quo perkara tersebut belum Inkraht (belum mempunyai kekuatan hukum tetap), maka perlu uji
bukti di Pengadilan yang berwenang.

“Bahwa apabila gugatan Setiyadji Setiyawidjaya yang diurus sampai tingkat Mahkamah Agung ditolak, kami akan  berhati besar dan taat hukim serta akan mentaati isi putusan tersebut apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Namun apabila belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pihaknnya akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Her/El)

 

Leave a Reply