SEMARANG, 16/8 (beritajateng.net) – DPRD Jateng membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Jateng. Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Sejumlah pasal krusial tentang Raperda tersebut akan dibahas setelah Pansus menerima paparan dari Biro Kesra Setda Jateng pada 29 Agustus 2022 nanti.
Pansus Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Jateng diketuai Saiful Hadi (PDI Perjuangan) dan posisi Wakil Ketua dijabat Abdul Hamid (PKB). Saiful Hadi mengatakan, Raperda perlu dikawal karena pondok pesantren memiliki peran sentral membentuk akhlakul karimah generasi muda.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jateng tersebut, Perda Pesantren diharapkan mampu mencegah paham intoleran masuk pesantren.
“Selain pendidikan keagamaan, hendaknya materi 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika juga masuk pesantren,” katanya, Selasa (16/8/2022).
Raperda tersebut merupakan turunan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan adanya Perda diharapkan Pemprov Jateng akan fokus pada penertiban legalitas pondok pesantren.
Dikatakan Saiful, pembahasan juga akan mencakup peran Pemprov Jateng yang dapat memberi berbagai bantuan dan fasilitasi sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
“Dengan adanya Perda diharapkan terjadi sinergitas yang baik antara ulama dan umara dalam membangun Jateng,” katanya.
Saiful menegaskan, Pansus akan segera bekerja setelah menerima paparan dari Biro Kesra Pemprov Jateng pada 29 Agustus 2022 nanti. Pihaknya juga berencana melakukan studi banding ke kabupaten/kota maupun provinsi yang sudah memiliki Perda Pesantren. (*)