

Ungaran, 9/2 (BeritaJateng.net) – Oknum Satpol PP Kabupaten
Semarang, diduga menjadi ‘beking’ pembangunan tujuh kios liar yang
berdiri di atas selokan di area lokalisasi Tegal Panas, Bawen.
Akibatnya, aliran air disekitarnya menjadi tak berfungsi. Bahkan
menurut penuturan seorang warga, salah satu kios diantaranya diketahui menjual minuman keras jenis ciu.
Awalnya, sejumlah warga sekitar mau melarang pembangunan kios ilegal
tersebut, tetapi ketika mengetahui yang membangun adalah oknum Satpol
PP setempat, niat untuk melarangnya menjadi pudar lantaran takut.
“Warga sebenarnya resah dan berniat membongkar, tapi takut karena
dibangun oleh oknum petugas Satpol PP. Kios itu dibangun dua tahun
lalu dan sudah disewa-sewakan,” kata Sarwoto Dower (45), Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatijajar, Senin (9/2).
Menurut Sarwoto, sebenarnya warga akan menggunakan lokasi tersebut
untuk tempat pengelolaan sampah. Pasalnya, saat ini, sampah-sampah
warga sekitar sudah dikelola secara mandiri oleh warga dan bekerja
sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
“Dulunya di sini akan dibangun tempat sampah, tapi malah dijadikan
kios-kios. Waktu pertama kali membangun sempat kami tegur. Tapi,
mereka tetap nekat meneruskan,” terang Sarwoto.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening yang meninjau ke lokasi, menuturkan pembangunan kios- kios tersebut sangat mengganggu warga sekitar khususnya yang akan membersihkan selokan,
karena dibangun persis diatas aliran air.
“Kami meminta agar Pemkab segera menertibkan kios-kios itu dan
menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum petugas Satpol PP tersebut,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto ketika dikonfirmasi mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan. Apalagi, keberadaan kios- kios tersebut sudah meresahkan masyarakat karena disewakan untuk menjual minuman keras.
“Bupati Semarang harus memberikan sanksi jika benar ada oknum Satpol
PP yang bermain. Mungkin belum pemecatan. Karena sanksi ada tahapannya, seperti surat peringatan atau penundaan kenaikan pangkat dan lainnya,” tandas Bambang. (BJ29)