Oebet Sebut Bank Jateng Pinjam Uang Nasabah, Guna Perbaiki Tampilan Keuangan

BLORA, 28/5 (BeritaJateng.net) – Direktur utama (Dirut) PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, (27/5) kemarin, menyebut Bank Jateng Cabang Blora meminjam uang nasabahnya untuk memperbaiki tampilan keuangannya agar tampak berkinerja baik.

Menurut Oebet sapaan akrabnya, upaya untuk menampilkan kinerja baik keuangan Bank Jateng tersebut, bermula ketika dirinya bersama dua orang lain yang masih kerabatnya diminta untuk mengajukan kredit rekening koran oleh pihak Bank Jateng pada Januari 2019.

Menurutnya, saat itu dirinya diminta oleh Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora Nugroho Luhur untuk mengajukan kredit.

Akhirnya, lanjutnya, terdapat tiga pengajuan kredit atas nama PT Gading Mas Properti, Ali Muslichin sebagai salah seorang pimpinan di PT Gading Mas Properti, serta Winarno yang merupakan kerabatnya.

Ia menjelaskan dirinya tidak pernah mengajukan permohonan kredit karena seluruh pemberkasan telah diatur oleh pihak Bank Jateng Cabang Blora.

“Saya tinggal tanda tangan pencairan serta menyerahkan agunan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono itu.

Oebet mengaku tidak mengetahui besaran pinjaman yang diberikan itu.

Menurut dia, pihak Bank Jateng Cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu, untuk memoles tampilan keuangannya dan akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.

Oebet baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp12,4 miliar itu, saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai.

Ditambahkan Oebet, besaran pinjaman untuk dirinya sebesar Rp 4,2 miliar, atas nama Ali Muslichin sebesar Rp 4,2 miliar, dan Winarno sebesar Rp 4 miliar.

Sementara total uang yang dipinjam oleh manajemen Bank Jateng Cabang Blora mencapai Rp16,5 miliar, termasuk uang pribadinya sendiri.

Oebet yang diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas, menyebut uang pinjaman itu hingga saat ini belum dikembalikan.

Belakangan, menurut dia, uang tersebut digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet. (Her/El)

Leave a Reply