Niat Bantu Lunasi Hutang Pembelian Tanah, Agustinus Santoso Diduga Rekayasa Kepailitan

SEMARANG, beritajateng.net – Seorang pengusaha di Kota Semarang bernama Agustinus Santoso menjadi terdakwa rekayasa kepailitan. Hal ini akibat niat baiknya untuk membantu Agnes Siane dalam kasus pembelian sebidang tanah yang tengah menjadi sengketa keluarga.

Agustinus Santoso saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan sidangnya telah mulai di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang atas terdakwa Agustinus Santoso dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan telah mulai. Dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (30/5/2023) kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, Agustinus Santoso berjuang untuk mencari keadilan atas dakwaan kepadanya.

Osward Febby Lawalata berharap bahwa hakim dapat mempertimbangkan kasus ini secara menyeluruh dalam persidangan berikutnya.

Ia berpendapat bahwa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa merupakan akibat dari sengketa keluarga antara Agnes Siane dan kliennya.

“Perkara kepailitan dengan dakwaan terhadapnya tidak benar. Agustinus adalah korban dari sengketa keluarga,” kata Osward, di kantornya di Jalan Pleburan Barat, Kota Semarang.

Osward menjelaskan bahwa kasus dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah Kwee Foeh Lan mengajukan gugatan terkait dugaan rekayasa kepailitan tersebut.

Pada awalnya, pada tanggal 26 Mei 2011, Agustinus membeli tanah di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang dengan jaminan resmi dari Bank Mayapada, yang merupakan objek SHM 15, yang dimiliki oleh Joe Kok Men, suami Agnes Siane.

Agustinus bertindak dengan itikad baik dalam membantu Agnes Siane untuk melunasi utang suaminya di Bank Mayapada.

Bank Mayapada sendiri telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada tahun 2011 terkait tanah jaminan yang milik oleh Joe Kok Men. Karena Agnes Siane sebagai ahli waris tidak mampu melunasi hutang setelah suaminya meninggal dunia pada tahun 2010.

Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Agnes Siane dan ahli warisnya dalam keadaan pailit. Setelah itu, ada lelang melalui KPKNL Semarang oleh kurator.

Setelah melewati proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3,15 miliar untuk melunasi utang di Bank Mayapada sebagai pembayaran atas kepemilikan tanah tersebut.

Namun, proses pengalihan nama sertifikat tanah mengalami hambatan karena terdapat gugatan perdata dari pihak Kwee Foh Lan. Yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo, terhadap Agnes Siane.

Kiantoro Najudjojo adalah anak pertama atau kakak dari suami Agnes Siane, Joe Kok Men.

Oleh karena itu, Osward berpendapat bahwa gugatan perdata yang di ajukan oleh Kwee Foh Lan kepada Agnes Siane merupakan masalah internal dalam keluarga mereka dan tidak ada kaitannya dengan transaksi jual beli tanah kliennya.

Osward juga membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam rekayasa kepailitan Agnes Siane. Menurutnya, pada tahun 2013, kliennya sudah mengirimkan somasi kepada Agnes yang menunjukkan bahwa kasus ini sudah ketok palu oleh PN Semarang dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang pada tanggal 9 Desember 2013.

“Proses kepailitan tersebut sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apa pun. Putusan tersebut membuktikan bahwa Agustinus. Adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi, tidak ada rekayasa kepailitan,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa yang seharusnya mendapat perlindungan adalah kliennya yang sebenarnya menjadi korban dalam perselisihan keluarga ini.

“Ada oknum yang ingin menjebak Pak Agustinus atau mengkriminalisasinya. Dan saya berharap hakim memiliki keberanian untuk memutuskan keadilan dalam kasus ini,” tambahnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Leave a Reply