BEKASI – Maret Samuel Suaken, Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) melaporkan Roy Suryo ke Polres Bekasi Kota, Senin, 5 Mei 2025. Maret Samuel melaporkan Soy karena pakar telematika ini telah menghasut publik dan mendorong kebencian kepada Ir. H. Joko Widodo dengan mengatakan Presiden ke-7 RI ijazah S1-nya palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/976/V/2025/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Dikatakan Maret Samuel Suaken, sebagai Relawan Jokowi sekaligus sebagai warga negara merasa prihatin terhadap beredarnya informasi tidak benar dan fitnah yang berkepanjangan terhadap Joko Widodo, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Bahwa atas fitnah keji ini saya, Ketua Umum JPKP, menolak keras segala tuduhan yang tidak pernah berhenti itu sehingga dengan sangat terpaksa melaporkannya secara pidana ke kepolisian,” kata Samuel.
Menurut Maret Samuel Suaken, Roy Suryo secara sadar dan berulang menyebarkan informasi yang menyesatkan, menghasut, dan mencemarkan nama baik Presiden di ruang publik, baik melalui media sosial, wawancara daring, maupun tulisan yang disebarluaskan.
“Tindakan mereka telah menimbulkan keresahan dan dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Maret Samuel Suaken.
Maret Samuel Suaken menjelaskan kronologi Peristiwa:
- Tuduhan ijazah palsu Presiden pertama kali muncul dari buku berjudul ‘Jokowi Undercover’ yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono.
- Sejak tahun 2022, sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, Egy Sujana dan lainnya mengangkat kembali narasi ini melalui media sosial dan media daring.
- Berbagai pernyataan disampaikan dalam bentuk video, tulisan, dan wawancara yang tersebar luas dan menimbulkan polemik di masyarakat.
- Klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada, almamater Presiden, serta lembaga resmi terkait telah menyatakan keabsahan ijazah tersebut.
- Meski demikian, para terlapor tetap menyebarkan narasi bohong yang berpotensi melanggar hukum pidana.
“Pokok laporan saya, melaporkan tindakan fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh para terlapor melalui media sosial, artikel, dan buku, yang menuduh Bapak Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut jelas tidak berdasar, merugikan kehormatan dan nama baik Presiden, merugikan kehormatan Relawan Jokowi khususnya JPKP, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Saya melaporkan para terlapor atas penyebaran informasi yang salah dan penghasutan publik melalui berbagai saluran,” kata Maret.
Dugaan Pasal-pasal yang Dilanggar: (1) Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik; (2) Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan tuduhan fitnah; (3) Pasal 160 KUHP tentang hasutan, karena para terlapor menghasut publik untuk bertindak negative terhadap Jokowi, serta mendorong kebencian yang tidak berdasar; (4) Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan orang lain; (5) Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.(bud)