Lima PSK ‘Mangkal’ di Kota Semarang Digaruk Satpol PP

Semarang, 22/11 (BeritaJateng.net) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menangkap lima pekerja seks komersial (PSK), pada Senin (21/11/2022) malam.

Mereka ditangkap saat sedang ‘mangkal’ menunggu tamu di sejumlah ruas jalan seperti jalan Tanjung, Jalan Imam Bonjol, dan wilayah Tanggul Indah.

Isak tangis mewarnai penangkapan para PSK. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan razia PSK karena merespon aduan masyarakat.

“Warga resah dengan adanya PSK di jalanan,” kata Fajar. Penindakan dan penangkapan para PSK kata dia, juga berdasar amanat Perda Kota Semarang.

“Ini juga amanat Perda Kota Semarang no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum. Dalam Perda itu, pasal 2 melarang setiap orang memperjualkan dan memfasilitasi seks,” ucapnya.

Pasca tertangkap, lanjut Fajar, para PSK akan menjalani pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.

“Selesai pendataan, langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi di Solo agar mereka dibina. Kita sudah komunikasi dengan pihak panti,” tandasnya.

Sementara, para PSK enggan diwawancara wartawan. Mereka menolak lantaran ada keluarga yang harus dilindungi privasinya. (Ak/El)

Leave a Reply