Semarang, 30/4 (BeritaJateng.net) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan 4 Lapak liar penjualan sepatu bekas di Jalan Patimura Semarang, Sabtu (30/4).
Dalam pantauan wartawan, sebanyak 4 lapak tersebut ditertibkan dengan cara petugas Satpol PP menyita barang dagangan dan merobohkan tenda.
Penertiban sempat diwarnai adu mulut antara pedagang dan petugas. Namun pedagang kalah karena jumlah petugas lebih banyak.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penindakan tegas ini lantaran wilayah Jalan Mataram, Patimura, dan Citarum merupakan area larangan dagang.
“Berulang kali pedagang ini sudah ditertibkan tapi tetap bandel. Camat dan lurah sampai angkat tangan. Akhirnya hari ini kita sikat,” Kata Fajar.
Ia menyebut sudah empat kali jajarannya melakukan penertiban namun pedagang membandel.
“Bakal saya gencarkan penertiban seperti ini. Kalau mereka bandel, sama aja mereka menyepelekan peraturan yang ada. Saya gak mau wilayah ini menjamur abrak abrak pedagang pakaian dan sepatu,” Jelasnya.
Dia menjelaskan area larangan berdagang telah diatur di Perda Kota Semarang nomor 3 tahun 2018 dan SK Walikota Semarang no 511.3/1112/2016 tentang penataan lahan lokasi PKL Kora Semarang.
Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengakui ia memang salah berdagang di tempat itu. Ia nekat karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Ini kan mau lebaran, saya terpaksa jualan untuk bisa lebaran bareng keluarga,” Kata pria usai 50 tahun itu. (Ak/El)