KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kembali kasus rokok ilegal di Kabupaten Jepara yang disimpan di dua rumah penduduk sebagai upaya mengelabui petugas agar tidak menjadi sasaran operasi.
“Kedua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal itu di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Kasus rokok ilegal itu terungkap, kata dia, merupakan hasil kerja tim intelijen. Dalam hal ini, pihaknya pada hari Selasa (22/8) mengamankan 38.850 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di sebuah bangunan di Desa Robayan.
Sandy memperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut sekitar Rp291,47 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp199,77 juta.
Di lokasi kedua, pada hari Rabu (27/8), dengan mengamankan 157.500 batang rokok jenis SKM dan 550 bungkus rokok jenis SKM.
Barang bukti lain yang disita, yakni beberapa alat pemanas dan pencetak resi yang digunakan dalam kegiatan pengemasan tersebut.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan kedua tersebut sebesar Rp211,47 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp144,93 juta.
Kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap selama ini didominasi dari Kabupaten Jepara. Sementara itu, kasus rokok ilegal dari daerah lain juga beberapa kali diungkap, termasuk yang terbaru diungkap pada hari Kamis (27/7) di Jalan Lingkar Timur Kudus berhasil menindak minibus yang mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan mobil minibus tersebut, ditemukan 1.800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp45,18 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp30,96 juta.