SEMARANG, 13/7 (beritajateng.net) – Pelatihan sumber daya manusia (SDM) penyiaran dipandang perlu untuk diselenggarakan lagi, setelah sempat terhenti saat pandemi Covid-19. Selain karena kebutuhan yang mendesak akan SDM profesional, pelatihan SDM juga merupakan amanat Undang-undang Penyiaran Pasal 8 Ayat (3). Aturan tersebut berbunyi, salah satu wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, pasca pelatihan kapasitas SDM pengelola lembaga penyiaran se-Kabupaten Jepara, belum lama ini.
“SDM profesional di bidang penyiaran akan menjamin terciptanya siaran sehat untuk masyarakat,” jelasnya.
Junaidi menambahkan bahwa, pelatihan berbasis kompetensi harus dilaksanakan secara berjenjang dengan kurikulum yang sistematis.
Pelatihan SDM Penyiaran berbasis kompetensi sejatinya telah diselenggarakan oleh KPID Jawa Tengah sejak tahun 2015, terdiri dari jenjang dasar, menengah, dan mahir. Peserta yang telah lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi. Namun program tersebut terhenti karena pola pelatihan dipandang kurang optimal dengan sistem daring.
Koomisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Asih Budiastuti berharap pelatihan SDM Penyiaran dapat dilaksanakan kembali dalam waktu dekat.
“Kita terus tingkatkan profesionalisme SDM penyiaran, demi siaran sehat, juga untuk meningkatkan potensi perbaikan kesejahteraan SDM penyiaran,” jelasnya.
Asih menjelaskan animo masyarakat cukup tinggi pada program ini.
“Kita mendapat banyak desakan dari masyarakat, agar program pelatihan ini dilaksanakan kembali,” tegasnya.
Tidak hanya oleh KPID, program ini juga melibatkan para stakeholder penyiaran di Jawa Tengah.
“Kita akan membangun kerjasama dengan berbagai asosiasi bidang penyiaran, serta menggandeng para trainer profesional untuk penyelenggaraan program,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto