Demak, 1/9 (BeritaJateng.net) – Polemik berkepanjangan berkaitan dengan pemerintahan desa nampaknya semakin tak terkendali sekarang ini, selain permasalahan Pilkades ada hal baru yang muncul hingga menimbulkan gesekan dimasyarakat yaitu belum ditariknya Sekretaris desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil ke pemerintah kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris komisi A DPRD Demak, Parsidi usai rapat paripurna, Kamis (1/9).
Dirinya mengatakan jika ada laporan resmi dari desa Sidorejo, kecamatan Karangawen yang ditujukan kepada komisi A DPRD Demak terkait permasalahan tersebut.
Menurutnya, jika berdasarkan berdasar peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, seharusnya sekdes di desa Sidorejo harus ditarik kembali.
“Setelah kita dalami hal ini ada sesuatu yang harus diluruskan, masalahnya ini terkesannadanya dugaan melanggar hukum,” tegas Parsidi.
Menanggapi hal ini harusnya bupati Demak sebagai pengambil keputusan harusnya tegas untuk menarik kembali sekdes PNS tersebut bukan sebaliknya malah dijadikan sebagai PLH kepala desa Sidorejo.
“Ini kan permasalahan dari bulan mei 2022 kemarin, totalnya ada 86 sekdes PNS dan hanya meninggalkan 1 sekdes PNS di desa Sidorejo Karangawen, ini ada apa, pemerintah kabupaten kesannya seperti tebang pilih menangani kasus ini,” tegas Sekretaris komisi A DPRD Demak.
Harapannya, lanjut Parsidi, pemerintah segera mengganti sekdes PNS tersebut untuk diganti dengan sekdes yang baru agar urusan pemerintahan desa bisa kembali normal.
“Mengingat banyak urusan masyarakat yang terbengkalai akibat urusan tersebut,” pungkas Parsidi saat membacakan Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Demak terhadap raperda tentang perubahan APBD kabupaten Demak tahun anggaran 2022. (BW/El)