SEMARANG – Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang selalu mendorong UMKM di wilayahnya untuk naik kelas. Salah satu persyaratannya harus memenuhi dua syarat, yaitu digitalisasi dan legalitas atau perijinan. Namun sejauh ini masih banyak UMKM, khususnya yang bergerak di makanan minuman, kesadaran untuk mengurus ijin masih rendah.
Demikian disampaikan Agus Wuryanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang, pada talkshow “Taking Your Business To The Next Level” di Gedung LPPM Universitas Negeri Semarang, Sabtu (4/8), yang diselengarakan oleh komunitas Tangan Di Atas (TDA) Kota Semarang.
Selain Agus Wuryanto, talkshow yang didukung Finatra Finance Proudly ini menghadirkan narasumber Goenawan Permadi (Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kota Semarang), Eko Desriyanto (Presiden TDA 8.0) dan Dr Marganani, M.P. (Manager Inkubator Unit Business LPPM Unnes.
Dikatakan oleh Agus Wuryanto, parameter untuk UMKM naik kelas ada dua, yaitu pertama digitalisasi atau melek digital, dan kedua legalitas yang meliputi HAKI, NIB, PIRT dan Sertifikat Halal.
“Kesadaran untuk mengurus ijin ini masih rendah. Sebagai contoh UMKM yang bergerak di makanan minuman yang mengurus PIRT, dari 3000 UMKM baru 1000 yang mengurus PIRT,” kata Agus yang sebelum menjadi Kepala Dinas KUKM Kota Semarang menjadi Kepala Dispenda Kota Semarang ini.
Padahal Pemkot Semarang, melalui Dinas KUKM, sudah menggratiskan pengurusan perijinan, khususnya sertifikat halal, NIB dan PIRT.
Sedangkan untuk pengurusan HAKI, UMKM disubsidi APBD Kota Semarang sehingga UMKM hanya mengeluarkan biaya Rp 500 ribu saja. Biaya untuk mengurus HAKI seharusnya Rp 1,8 juta.
“Kami berusaha berkolaborasi dengan siapa saja agar biaya pengurusan HAKI bisa rendah. Pengurusan HAKI, bagi UMKM ber-KTP Semarang, kami rekomendasikan hanya Rp 500 ribu saja, ini berkat kerjasama G to G,” kata Agus.
Dikatakan Agus, Diskop UKM Kota Semarang juga tidak henti mengingatkan kepada UMKM mamin bahwa tahun 2024 harus wajib memiliki sertifikat halal. Apalagi untuk yang ekspor dengan tujuan negara muslim, di mana mensyaratkan sertifikat halal.(res)