
Semarang, 17/2 (BeritaJateng.net) – Usai menerima hasil penghitungan
kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) Tlogomakmur, tahun 2012/2013, Tlogosari Kulon,
Pedurungan, Semarang, dari BPKP Perwakilan Jateng beberapa waktu lalu, kini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan berkasnya ke tahap penuntutan dengan tersangka mantan bendahara BKM, Sri Rahayu.
“Dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, kami temukan
kerugian negara sekitar Rp. 200 Juta dalam kasus BKM Tlogomakmur,”
ungkap Kajari Semarang, Asep Nana Mulyana, Selasa (17/2).
Menurut Asep, setelah menerima hasil audit dari BPKP, pihaknya
langsung melakukan pemaparan untuk mengetahui secara pasti jumlah
kerugian dan memang didapati angka sebesar itu.
“Jaksa saat ini sudah menyusun berkas perkara sembari menunggu
laporan tertulis dari BPKP. Yang pasti penyidik sudah sampai pada
tahap finalisasi dan menyusun berkas dakwaannya,” jelasnya.
Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid)
Investigasi BPKP Perwakilan Jateng, Sotarduga Hutabarat mengatakan
modus yang digunakan tersangka untuk menyelewengkan uang negara, yakni dengan cara tidak menyetorkan uang angsuran nasabah dan memalsukan laporan keuangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dikelolanya.
“Bantuan dana sebesar Rp 500 juta seharusnya digunakan untuk dana
bergulir bagi anggota, bantuan sosial lewat KSM dan pembangunan
infrastruktur. Tetapi kenyataannya, sebagian dana itu diselewengkan
oleh tersangka Sri Rahayu,” ujarnya. (BJ29)