Kasatpol PP: Investigasi Penyebab Banjir Bandang Dilakukan Dua Pekan

SEMARANG, 15/11 (BeritaJateng.net) – Satpol PP Kota Semarang akan melakukan pengecekan perizinan pembangunan kawasan di wilayah Mijen dan Gunungpati.

Pengecekan yang akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang itu, bertujuan untuk memastikan pembangunan baik perumahan hingga kawasan industri benar-benar memiliki izin dan tidak menyalahi Perda RTRW.

“Banyak dugaan penyebab banjir karena pembangunan tak berizin dan menyalahi Perda RTRW Kota Semarang, untuk itu tim penyidik gabungan akan melakukan pengecekan,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melalui sambungan telepon, Senin (14/11/2022).

Dua wilayah atas di Kota Semarang yaitu Mijen dan Gunungpati menjadi sasaran pemeriksaan lantaran menurut Fajar banyak diguaan penyalahgunaan lahan.

Hal tersebut disinyalir menjadi penyebab banjir bandang yang melanda wilayah Wahyu Utomo Kelurahan Tambakaji Ngaliyan, Minggu (6/11) lalu.

Kasatpol PP Kota Semarang juga menegaskan akan melakukan pengecekan perumahan yang beralih status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi lahan kuning.

“Penertiban pengembang yang tidak patuh terhadap IMB atau yang melanggar aturan 40 persen RTH dalam hal pembangunan juga akan kami tertibkan,” terangnya.

Ia berujar jika ada pengembang yang tidak mematuhi Perda RTRW dan RTH kurang dari 40 persen dari total luasan yang ada. Maka pengembang diminta menambah RTH yang ada.

Kawasan industri di wilayah Mijen dan Gunungpati dipastikannya tidak akan luput dari pengecekan.

Pasalnya banyak tuduhan dari masyarakat penyebab banjir dari aktifitas proyek di kawasan industri.

“Hasil dari pengecekan akan kami laporkan ke Plt Wali Kota Semarang. Setelah itu akan digelar rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Distaru dan Disperkim hingga Camat untuk membahas tindak lanjut dari hasil investigasi,” tambahnya. (Ak/El)

Leave a Reply