SEMARANG, 4/10 (BeritaJateng.net) – Pungutan juru parkir melebihi ketentuan acapkali di keluhkan warga Kota Semarang. Apalagi hal itu sering terjadi di kawasan wisata yang tengah hits di Kota Semarang.
Tak jarang, juru parkir nakal meminta Rp 5 ribu kepada pengguna sepeda motor yang parkir di kawasan wisata.
Padahal tarif parkir di Kota Semarang sudah diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan itu, tarif retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu. Sementara tarif parkir untuk roda empat Rp 3 ribu dan kendaraan beroda enam atau lebih Rp 15 ribu.
Namun, praktik di lapangan terkadang berbeda. Alhasil muncul keluhan dari masyarakat. Pengalaman tersebut juga pernah dialami oleh Prima (37) warga Ngaliyan Kota Semarang.
Ia menuturkan, saat memarkirkan sepeda motor di kawasan Kota Lama Semarang diminta Rp 5 ribu.
“Walaupun kecil tapi kalau dibiarkan terus menerus, pasti banyak wisatawan yang protes,” ucapnya, Selasa (4/10/2022).
Tak hanya sekali, bahkan saat ia berkunjung ke Simpang Lima Semarang menggunakan mobil ia diminta membayar Rp 10 ribu.
“Saya kasi Rp 5 ribu katanya kurang, ya bagaimana lagi mau tak mau kasih Rp 10 ribu,” jelasnya.
Menurutnya juru parkir yang ia temui di kawasan Kota Lama Semarang dan Simpang Lima tak mengenakan seragam parkir.
“Entah itu juru parkir resmi atau tidak, selain tak mengenakan seragam mereka juga tidak memberi saya karcis parkir,” ujarnya.
Terpisah, Agung (40) warga Kabupaten Kendal juga pernah merasakan hal serupa. Bahkan ia mengatakan pungutan parkir di luar ketentuan membuat citra tempat wisata di Kota Semarang buruk.
“Malas juga berkunjung ke tempat wisata kalau ada pungutan mahal untuk parkir,” terangnya.
Ditambahkannya, harusnya juru parkir yang ada diakomodir dan diedukasi untuk menambah kenyamanan di tempat wisata. “Kuncinya kan dipelayanan, kalau ramah dan tarifnya wajar sih pasti wisatawan juga tidak segan memberi uang lebih,” tambahnya.
Adapun beberapa waktu lalu, Polrestabes Semarang sempat menindak juru parkir di kawasan Simpang Lima yang memungut tarif tak sesuai aturan.
Bahkan sejumlah juru parkir itu dibawa oleh jajaran Polrestabes Semarang untuk dilakukan pembinaan. (Ak/El)