KUDUS, BeritaJateng.net – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-30 dengan menggulirkan semangat penolakan terhadap penyeragaman tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan produk beralkohol yang tunduk pada regulasi ketat.
Seperti yang tercantum dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Saat ini, Draf UU yang merupakan omnibus law tersebut sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyatakan bahwa lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM saat ini merasa cemas mengenai pasal-pasal terkait tembakau dalam RUU Kesehatan, mulai dari Pasal 154 hingga Pasal 158.
“Istilah tembakau diperlakukan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak melalui Kementerian Kesehatan yang telah memanfaatkan momen RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang berpotensi menghancurkan sektor tembakau, yang merupakan mata pencaharian anggota FSP RTMM,” ungkapnya dalam sambutan peringatan HUT 30 tahun FSP RTMM-SPSI.
Pasal-pasal 154-158 yang berkaitan dengan Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas-jelas menjadi titik awal bagi penghancuran sektor tembakau.
“Tidak hanya pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tapi juga petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang bergantung pada industri tembakau untuk kehidupan mereka,” ucapnya.
Sudarto melanjutkan bahwa penyeragaman hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal yang kontroversial dalam RUU Kesehatan melukai perasaan mereka sebagai pekerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga mereka.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk menghapus regulasi terkait tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan. Hal ini karena dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal tersebut disahkan dalam RUU Kesehatan.
“Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan dari lebih dari 60 ribu orang melalui petisi online. Saya yakin dukungan ini akan terus bertambah, tidak hanya dari rekan-rekan anggota, tetapi juga dari masyarakat luas. Ini adalah masalah yang mempengaruhi nasib jutaan orang,” tegas Sudarto.
Ia juga mengajak seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia untuk tetap teguh dan hanya memilih wakil rakyat yang benar-benar peduli dan bersedia membela kepentingan pekerja dengan menolak semua regulasi terkait tembakau dalam RUU Kesehatan. “Kami akan datang ke Jakarta jika tuntutan kami tidak didengar!”
RUU Kesehatan juga dikritik karena memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur industri tembakau tanpa memahami karakteristiknya, termasuk kurang memperhatikan bahwa industri tembakau adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan. (*)