Hati-hati Pilih Investasi Berjangka! Pilih Bursa Berjangka Bersertifikat BAPPEBTI

Semarang (BeritaJateng.net) – Masyarakat mulai melirik investasi berjangka sebagai instrumen meraup peluang keuntungan, meski begitu investasi berjangka termasuk dalam investasi yang memiliki resiko tinggi.

Pentingnya selektif memilih jenis investasi berjangka oleh calon nasabah, pasalnya selalu ada oknum-oknum yang melakukan penipuan bertameng aset investasi termasuk perdagangan Berjangka komoditi.

Salah satu yang harus diperhatikan dalam memilih investasi Bursa berjangka yakni telah memiliki sertifikasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Seperti diketahui, di Indonesia telah berdiri badan pengawas untuk perdagangan berjangka yang bertugas melindungi para pelaku perdagangan berjangka komoditi, termasuk para nasabah.

Badan pengawas dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia adalah BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran persnya menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

“Perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Didid.

Bappebti juga rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Salah satu perusahaan pialang berjangka yang mengantongi sertifikat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) adalah PT Kontak Perkasa Futures.

Koordinator Perusahaan PT Kontak Perkasa Futures (KPF) Andi M menyebut jika PT Kontak Perkasa Futures yang telah berdiri sejak tahun 2000 ini telah memiliki izin SK Bappebti No. 41/S1/12/2000.

Ia menjamin, perusahaan pialang berjangka PT Kontak Perkasa Futures yang berkantor pusat di Jakarta, kantor Plaza Marein lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan aman karena diawasi bahkan telah mengantongi sertifikat BAPPEBTI.

Tak hanya itu, wakil pialang berjangka di PT Kontak Perkasa Futures (KPF) juga bersertifikasi serta mendapatkan lisensi dari BAPPEBTI. “Ada 8 Wakil Pialang KPF yang sudah berlisensi BAPPEBTI. Ini bisa dicek legalitasnya melalui website langsung, ” kata Andi.

Sejak tahun 2000, KPF telah melebarkan sayapnya di beberapa wilayah. “KPF kini memiliki 8 kantor operasional yang tersebar di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Semarang. Sedangkan di Semarang sendiri, KPF barekspansi tahun 2020 atau baru berjalan dia tahun,” Imbuhnya.

Andi menjelaskan jika KPF bertugas sebagai perantara, sebagai fasilitator yang menghubungkan nasabah untuk bisa melakukan aktifitas transaksi di pasar bursa. “Kami sama sekali tidak melakukan pengelolaan dana, dan bahkan tidak menerima dana dari nasabah, ” ujarnya.

Menurutnya, tugas perusahaan pialang mengedukasi dan membimbing nasabah dalam melakukan aktifitas transaksi di pasar bursa sehingga bisa mendapatkan provit keuntungan dan meminimalisir tingkat resiko kerugian.

“Yang bisa melakukan aktifitas transaksi hanya nasabah yang bersangkutan. Karena dalam regulasinya, setelah nasabah melakukan pembukaan rekening di pasar bursa maka nasabah akan mendapatkan pasword dan nomor account yang nantinya bisa dipakai ke emailnya nasabah. Sehingga yang mengetahui pasword dan email nasabah hanya nasabah itu sendiri, ” ujar Andi.

Untuk itulah pentingnya selektif memilih perdagangan berjangka untuk meminimalisir resiko dan mendapatkan peluang keuntungan dalam berinvestasi.

“Investor atau calon investor harus selektif dan hati-hati memilih perusahaan pialang berjangka, tentunya harus jelas legalitasnya dan diawasi/bersertifikat BAPPEBTI, ” terang Andi. (Ak/El)

Leave a Reply