BLORA, 4/10 (BeritaJateng.net) – Empat Kepala Desa di Blora Jawa Tengah yang melakukan pemotongan uang bantuan langsung tunai (BLT) BBM maupun BLT Dana Desa dikenakan sanksi minta maaf dihadapan keluarga penerima manfaat (KPM) dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Sanksi ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan pembinaan bagi kepala desa se Blora dari pemerintah Kabupaten Blora.
Usai video pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan BLT Dana Desa yang dilakukan perangkat desa di Blora viral di medsos beberapa hari lalu, tim Saber Pungli telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan empat Kepala Desa di Blora.
Lantaran tidak ditemukan dua alat bukti untuk menjerat ke ranah hukum, tim saber pungli memutuskan untuk menyerahkan ke empat kades tersebut ke inspektorat untuk dilakukan pembinaan.
Bentuk pembinaan dari inspektorat adalah memberikan surat teguran keras dan meminta ke empat Kades tersebut untuk minta maaf dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di hadapan KPM.
Suprapti salah satu kades dari desa Sumurboto, Kecamatan Jepon mengatakan dirinya telah minta maaf kepada KPM dan mengakui perbuatannya itu adalah salah.
“Saya telah melakukan pemotongan BLT sebesar Rp. 50. 000 – Rp. 75.000 untuk diberikan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai KPM, ” kata Suprapti, Selasa (4/10/2022).
Irfan Agustian Iswandaru Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Blora, mewakili Bupati Blora Arief Rohman mengatakan sanksi ini diberikan Pemerintah Kabupaten Blorasebagai bentuk teguran keras dan pembinaan terhadap empat kades tersebut, agar tidak mengulangi hal serupa.
“Ini teguran bagi Kades, agar jangan mengulangi lagi, ” ujarnya.
Irfan mengingatkan kepada Kades se Blora sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, jangan ada lagi pemotongan dalam bentuk dan alasan apapun dari BLT, yang diberikan dari Pemerintah kepada KPM. (Her/El)