SEMARANG, beritajateng.net – Kanwil DJP Jateng I sita aset penunggak pajak pada periode pertama senilai Rp 4,8 miliar.
Hal ini dalam rangka pekan penyitaan, Kanwil DJP Jateng I melakukan penyitaan aset wajib pajak. Atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jateng I.
“Pekan penyitaan ini merupakan program inisiatif dari Kanwil Pajak I untuk melakukan penyitaan secara serentak dalam satu pekan. Program ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan.
Ditambahkan perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini, lanjut Max Darmawan mencapai Rp 4,8 miliar. Dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan.
Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp 1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak.
Di periode pertama ini, penyitaan di lakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Diantaranya KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak. Juga KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang.
Serta KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat. Dan KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil Pajak I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menindak penyitaan secara serentak.
Tindakan penyitaan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat. Yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan.
Penyitaan ini di lakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya.
Artinya setelah di lakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya. Maka ada tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak. Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak.
Tindakan sita merupakan bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
“Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak. Untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Max Darmawan. (*)
Editor: Elly Amaliyah