Diduga Palsukan Dokumen Pengisian Perades, Warga Blora Laporkan Kades ke Polisi

BLORA, 5/2 (BeritaJateng.net) – Diduga memalsukan dokumen dalam pengisian perangkat desa (Perades) kepala desa Jepangrejo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah dilaporkan warganya ke Polres Blora.

Tak hanya kepala desanya satu orang peserta tes Perades terpilih yang namanya tercantum dalam dokumen itupun ikut dilaporkan juga.

Wahyu Unggul Supriyadi, eks peserta pengisian perades desa tersebut, merasa dirugikan dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen itu, sehingga ia melaporkan kepala desanya, Sugito dan peserta perades terpilih, Wuri Handayani ke Polres Blora.

Unggul mengaku, alasannya melaporkan kedua orang itu, karena mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Teman-teman peserta pengisian perades di Jepangrejo menduga bahwa salah satu peserta yang kebetulan itu adalah adik ipar dari pak kades itu, diduga mempunyai SK aspal (asli tapi palsu) atau SK abal-abal untuk pendaftaran di perades desa Jepangrejo,” ucap Unggul saat ditemui wartawan di rumahnya,Sabtu (5/2/2022).

Ditambahkan Unggul, peserta perades terpilih yang dilaporkannya tersebut diyakini bukanlah pengurus PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) desa Jepangrejo.

“Pengurus-pengurus PKK di Jepangrejo tidak pernah mengenal yang namanya Wuri Handayani dan tidak pernah tahu si Wuri Handayani itu ikut di kegiatan PKK,” kata dia.

“Secara bukti-bukti yang lain kita juga sudah mempunyai beberapa alat bukti yang insyallah bisa untuk mematahkan dan meyakinkan kalau SK tersebut abal-abal,” imbuh dia.

Laporan tersebut telah dimasukkan ke Polres Blora pada Senin 31 Januari lalu dengan nomor : STTLP/25/I/2022/Jateng/ Res Blora.

Kemudian pada Rabu 2 Februari lalu, Unggul dan beberapa rekannya juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.

“Kemarin itu sudah BAP hari Rabu, jadi kenapa melapor, apa saja alasan kami melapor, bukti-bukti apa yang kami punya untuk melapor dan terakhir ditanya harapannya setelah ada laporan ini,” jelas dia.

Menurut dia, akibat adanya laporan tersebut, pelantikan perangkat desa Jepangrejo yang sedianya dilakukan serentak di Kantor Kecamatan pada Kamis 3 Februari lalu, ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

“Jadi kita berterima kasih kepada Pak Kapolres, Pak Bupati Blora atas perhatiannya, walaupun ini belum final, tapi saya sudah ikut senang dengan progres ini,” ucap dia.

Dengan laporan tersebut, dirinya berharap agar Polres Blora dapat mengawal kasus untuk segera ketemu titik terangnya.

Sementara kepada Pemkab Blora, dirinya berharap agar pejabat berwenang dapat mengevaluasi proses pengisian perangkat desa Jepangrejo.

“Untuk harapannya kami dari Pemkab bisa mengevaluasi kaitannya pendaftaran perades di Jepangrejo entah itu nanti dibatalkan atau entah itu ditest ulang, harapan kami seperti itu,” jelas dia.

Sekadar diketahui, jumlah lowongan perangkat desa Jepangrejo sebanyak 3 jabatan yakni sekretaris desa, kaur keuangan dan kasi kesejahteraan, dengan total pelamar sebanyak 30 orang. (Her/El)

Leave a Reply