Dewan Minta Titik Parkir Elektronik Ditambah di Lokasi Wisata Tekan Praktek Juru Parkir Nakal

SEMARANG, 4/10 (BeritaJateng.net) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang minta Dishub Kota Semarang menambahkan titik parkir elektronik di obyek wisata yang ada.

Penambahan titik parkir elektronik itu, guna menekan praktik nakal juru parkir yang memungut biaya diluar ketentuan.

Selain menekan praktik nakal juru parkir, adanya parkir elektronik juga untuk menghindari kebocoran PAD.

“Tarif parkir elektronik tentunya sesuai peraturan yang berlaku di Kota Semarang, jika ada yang meminta lebih berarti juru parkir tersebut melakukan pengutan liar,” kata Gumilang Febriansyah, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Selasa (4/10/2022).

Ia meminta Pemkot Semarang mengambil tindakan tegas jika ada juru parkir nakal di Kota Semarang.

“Masyarakat juga harus berani lapor, supaya praktik nakal juru parkir tidak tidak terulang kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono, menegaskan, retribusi parkir sudah diatur dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2021.

“Ketentuan retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua di Kota Semarang Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat Rp 3 ribu. Jika menarik retribusi lebih dari itu, juru parkir bisa terjerat pidana,” ujarnya.

Ia berharap pengawasan terhadap praktik nakal juru parkir harus dilakukan secara ketat.

“Di Kota Semarang ada 1,5 ribu titik parkir dan sudah terdata oleh Dishub, kontrol dan pengawasan diperlukan agar PAD meningkatkan dan menekan praktik nakal juru parkir. Satu di antaranya dengan menambah titik parkir elektronik,” Imbuhnya.

Adapun hingga kini titik parkir elektronik di Kota Semarang mencapai 117 titik, Dishub Kota Semarang juga akan melakukan penambahan titik parkir elektronik secara bertahap. (Ak/El)

Leave a Reply