SEMARANG, 10/3 (beritajateng.net) – DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ganjar digugat terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2022.
Dalam pokok gugatannya, para buruh meminta PTUN Semarang untuk menyatakan tidak sah dan mencabut Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK di Jateng 2022.
Buruh juga meminta PTUN supaya memerintahkan Gubernur untuk mengeluarkan keputusan baru terkait UMK.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 Februari 2022. PTUN Semarang kemudian menggelar pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut kemarin, Rabu (9/3/2022).
Majelis hakim PTUN mengevaluasi gugatan yang didaftarkan dan meminta kerangka hukum dalam gugatan supaya diperbaiki.
Pihak PTUN akan menunggu perbaikan gugatan hingga 15 Maret mendatang sebelum jadwal sidang terbuka dikeluarkan.
Dalam mengawal pemeriksaan persiapan, para buruh yang tergabung dalam FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, dan beberapa aliansi buruh lainya menggelar aksi di depan PTUN.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, Sumartono menilai, SK Gubernur Jateng tentang UMK memiskinkan buruh. Kenaikan UMK di Jateng sama sekali tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.
Dia mencontohkan, kenaikan UMK di Kota Semarang hanya Rp 24 ribu, di Jepara hanya naik Rp 1.400. Bahkan ada daerah yang UMK-nya tidak naik. Padahal harga kebutuhan pokok terus melambung.
Sekertaris DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menerangkan, penetapan UMK Jatang tahun 2022 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Aturan itu semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun,” tegasnya.
Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari MK. Dengan begitu, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.
“Kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini,” imbuhnya. (*)