Daftar UMP 2023 di 33 Provinsi, Jateng Terendah se Indonesia

JAKARTA, 29/11 (beritajateng.net) – Jawa Tengah menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 terendah se Indonesia. Provinsi yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo tersebut menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.958.169,69 atau naik 8,01 persen. Sementara DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2023 tertinggi yaitu Rp 4.901.798,00 atau naik 5,60 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan daftar lengkap UMP 2023 yang ditetapkan para Gubernur. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai Permenaker No. 18/2022.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).

Ida juga mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Menteri asal PKB itu mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker No. 18/ 2022. Berdasarkan daftar lengkap UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi atau mencapai 9,15 persen. UMP 2022 di provinsi tersebut sebesar Rp 2.512.539,00, naik menjadi Rp 2.742.476,00 di 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP 2022 Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 di 2023.

“Penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker No. 18/2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah),” katanya.

Berikut daftar lengkap UMP 2023 yang telah ditetapkan para Gubernur:

  1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik sebesar 7,81 persen
  2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)
  3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15 persen)
  4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)
  5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)
  6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)
  7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)
  8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)
  9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
  10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51 persen)
  11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60 persen)
  12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88 persen)
  13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01 persen)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65 persen)
  15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86 persen)
  16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40 persen)
  17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81 persen)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44 persen)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54 persen)
  20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16 persen)
  21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85 persen)
  22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38 persen)
  23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20 persen)
  24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79 persen)
  25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26 persen)
  26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73 persen)
  27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93 persen)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 (7,10 persen)
  29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74 persen)
  30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20 persen)
  31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39 persen)
  32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00 persen)
  33. Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50 persen). (*)

editor: ricky fitriyanto

Leave a Reply