Capaian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) DJP Jateng I Tembus Rp 1,83 Triliun

Semarang, 6/7 (BeritaJateng.net) – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencapai sebesar Rp 1,83 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto mengatakan, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255. Dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.

Dikatakan Teguh, sebagai catatan bahwa satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

“Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp18,82 triliun. Sedangkan jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp 1,83 triliun, terdiri dari Rp 1,09 triliun dari kebijakan I dan Rp 733,86 miliar dari kebijakan II,” terangnya, Rabu (6/7/2022).

Teguh melanjutkan, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 17,52 triliun dan nilai harta bersih repatriasi sebesar Rp 384,32 miliar.

“Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp 295,83 milyar. Dan nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 miliar,” paparnya.

Teguh mengungkapkan, bahwa semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara daring maupun luring. Tujuannya agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.

“Tak hanya kegiatan penyuluhan, kami juga menyediakan pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Teguh mengapresiasi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarea.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini,” katanya.

Pihaknya berharap, dengan berakhirnya PPS ini dapat menjadi suatu awal yang baik bagi Indonesia menuju ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang.

“Program Pengungkapan Sukarela menjadi basis data yang kuat dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. DJP akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” imbuh Teguh.

Dari statistik nilai harta bersih yang dikumpulkan, kata Teguh, lima besar jenis harta adalah berupa uang tunai sebesar Rp 9,97 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp 2,34 triliun, tabungan sebesar Rp 1,3 triliun, deposito sebesar Rp 720,69 miliar dan investasi lainnya sebesar Rp719,22 miliar.

“Kemudian lima besar jenis usaha adalah pengusaha atau pegawai swasta sebesar Rp 8,71 triliun, real estate sebesar Rp 1,64 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp 500,51 miliar, penerbitan piranti lunak sebesar Rp 475,84 miliar, dan perdagangan besar sebesar Rp 449,28 miliar,” tambahnya.

Sedangkan lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Madya Dua Semarang sebesar Rp 5,99 triliun, Madya Semarang sebesar Rp 1,86 triliun, Pratama Semarang Candisari sebesar Rp 1,57 triliun, Pratama Semarang Timur sebesar Rp1,37 triliun, dan Pratama Semarang Tengah sebesar Rp1,26 triliun.

“Dengan capaian tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi peserta wajib pajak yang mengikuti PPS, serta peringkat kesepuluh nasional dari sisi penerimaan PPh Final atas PPS,” tegasnya. (Ak/El)

Leave a Reply