SEMARANG, beritajateng.net – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang tembus hingga Rp 676 miliar di tahun 2023 ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang berupaya menagih piutang tersebut kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kejari melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada wajib pajak yang menunggak dengan tagihan di atas Rp 100 juta. Klarifikasi dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (30/5/2023).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, ada 87 wajib pajak yang diundang untuk klafikasi. Serelah diundang dengan surat dari Kejari, sudah ada enam wajib pakak yang membayar.
“Total wajib pajak ada 575 ribu se-Kota Semarang. Yang hari ini diundang ada 87 untuk piutang di atas Rp 100 juta. Kalau ditotal semua yan menunggak cukup banyak,” papar Iin, sapaannya.
Dia melanjutkan, klarifikasi ini membuka ruang komunikasi antara Bapenda dengan wajib pajak melalui Kejari. Ini merupakan upaya preventif dengan harapan pengelolaan piutang dapat terlaksana.
“Ini upaya preventif kami. Kemungkinan (objek pajak) sudah perpindahan, disewakan, status tanah berubah, dan sebaginya. Kami buka ruang komunikasi,” jelasnya.
Menurut Iin, jumlah piutang PBB memang cukup besar. Namun, dia optimistis bisa menagih tunggakan tersebut melalui kerjasama dengan Kejari Kota Semarang.
Target PBB pada 2023 ini sebesar Rp 652 mkliar. Hingga saat ini, realisasi sudah Rp 360 miliar.
“Ini naik terus karena masih ada program diskon PBB sampai 31 Mei 2023. Yang menunggak juga dibebaskan denda,” ucapnya.
Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran wajib pajak tanpa harus ada panggilan. Terlebih, Pemkot Semarang memberikan kemudahan berupa diskon. Kejari mengimbau masyarajat membayar pajak tepat waktu.
“Kami sudah ada MoU, sesuai fungsi tugas kami, kami laksanakan. Kami sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan. Kami beri edukasi agar punya keadilan,” terangnya.
Menurutnya, kerjasama antara Bapenda Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang ini untuk mengatasi permasalah piutang pajak.
Pasalnya melalui surat panggilan Kejaksaan Negeri Semarang tentang wajib pajak PBB meningkat signifikan mencapai 54,17 persen dengan total sebesar Rp. 360 miliar hingga bulan Mei 2023.
“Klarifikasi Ini penting kita selenggarakan, Kejaksaan Negeri Semarang telah bekerjasama dengan Bapenda Kota Semarang untuk melaksanakan preventif bagi wajib pajak yang menunggak,” Katanya.
Dengan cara memberikan surat undangan, lanjutnya, kepada wajib pajak tersebut, dapat diketahui kendala ataupun masalah yang dialami wajib pajak.
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kejaksaan Negeri Semarang bersama BAPENDA Kota Semarang dapat memberikan solusi bagi masyarakat ataupun wajib pajak.
“Kami berharap tindakan preventif wajib pajak dengan memberikan surat ini kepada peserta wajib pajak dapat membantu Bapenda Semarang untuk menagih tunggakan pajak di Kota Semarang. Bahwa pajak ini untuk pembangunan kota semarang, pajak ini yang mempunyai manfaat bagi masyarakat dan para wajib pajak,” ucapnya.
Agung menambahkan hal ini merupakan edukasi untuk kewajiban warga negara dengan membayar pajak, jika masih ada yang belum mengerti perpajakan bisa berkonsultasi ke BAPENDA Kota Semarang. (*)