Buang Sampah Sembarangan di Blora Bisa Kena Denda Rp. 50Juta

BLORA, 15/10 (BeritaJateng.net) – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 Tahun 2021 perubahan Perda no 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pengolahan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, mengatakan Bahwa Pemda sudah punya Perda baru tentang pengelolaan Sampah.

“Kita sudah punya Perda baru ya, Perda no 1 tahun 2021, bagi warga atau masyarakat atau siapapunlah yang membuang sampah sembarangan, ditempat yang bukan yang disediakan atau bukan tempat pembuangan sampah, menurut Perda no 1 tahun 2021, pasal 42 ayat 2, itu di sebutkan bagi warga yang melakukan pembuangan tidak pada tempat yang disediakan, bisa dikenakan sanksi penjara 3 bulan dan atau denda 50 juta rupiah,” ungkap Bayu saat giat Jumat bersih di bantaran kali Lusi bersama satgas sapu bersih sampah liar, Jumat (15/10).

Bayu tidak ingin ada warga atau masyarakat Blora, yang kena sanksi gara – gara membuang sampah sembarangan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk menjalankan Perda baru itu.

Selain itu Bayu juga memasang Plang atau papan peringatan “Di larang Membuang Sampah di Bantaran Sungai” agar warga Blora jangan sampai kena sanksi.

Perlu diketahui setelah dikukuhkan Bupati Blora sepekan yang lalu satgas sapu bersih sampah liar, bersama relawan kebersihan dan petugas kebersihan dari DLH sudah membersihkan sampah liar yang bertumpuk tumpuk selama bertahun tahun.

“Ini kita selesaikan permasalahan sampah dibantaran kali lusi yang sudah menumpuk puluhan tahun, dan kita lihat hari ini sudah 90 persen bersih. Satu titik sudah hampir kita lalui dari 97 titik sampah liar yang terdata oleh kami. Mudah mudahan jangan lagi ada warga yang membuang sampah sembarangan,” tutup Bayu. (Her/El)

Leave a Reply