SEMARANG, 1/3 (beritajateng.net) – Akibat bercanda saat di pintu masuk pesawat terkait adanya bom, membuat penerbangan pesawat Wings Air nomor IW-1818 rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang harus mengalami delay atau keterlambatan 37 menit pada Selasa (28/2/2023).
Hal ini disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menanggapi kehebohan insiden pernyataan palsu adanya bom.
Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi mengenai operasional penumpang penerbangan nomor IW-1818 telah dijalankan menurut prosedur keselamatan.
Seorang pria berusia 45 tahun berinisial UD yang menjadi penyebab insiden keterlambatan. UD menyampaikan jika ada bom di dalam pesawat.
“Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang,” ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro.
Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat.
“Menanggapi hal dimaksud, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) pada penerbangan dan penerbangan Wings Air IW-1818 yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan selama 37 menit.
Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan.
Pesawat akhirnya bisa lepas landas pada 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB pada Selasa (28/2/2023).
“Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak bercanda mengenai adanya bom dalam penerbangan, hal ini karena dapat mengganggu keamanan penerbangan, pelanggaran hukum dan dpat menimbulkan dampak psikologis bagi penumpang lain maupun kru pesawat.
“Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” Jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah