BLORA, 4/1 (Beritajateng.net) – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ikut dilantik menjadi petugas adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Mereka dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bersama dengan 80 orang PPK lainnya dari 16 Kecamatan di Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023).
Ketua KPU Blora Muhammad Hamdun menegaskan didalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tidak ada larangan tentang Profesi tertentu untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
“Di UU Pemilu itu aturannya tegas, yang dilarang menjadi penyelenggara Pemilu itu adalah anggota atau pengurus Partai Politik. Kecuali yang sudah mundur dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” jelas Hamdun, Rabu (3/1/2023).
Ditambahkan Hamdun jumlah yang dilantik menjadi anggota PPK saat ini per Kecamatan ada 5 orang dikalikan 16 Kecamatan ada 80 orang.
“Ada yang ASN, P3K, Perangkat Desa, ada juga PNS. ASN antara 7 – 8, kalau perangkat itungan kami ada 9-10. Itu tersebar di masing masing Kecamatan,” imbuhnya.
Soal DKPP mengatakan bahwa petugas adhoc penyelenggara Pemilu baik di PPK maupun di Panwaslu Kecamatan tidak boleh merangkap jabatan sesuai pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu, Handun menyampaikan bahwa KPU bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu.
“Itu kan statmen DKPP, kalau DKPP melarang itu kan harus klarifikasi. Kalau kami itu bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu, ” tegas Hamdun.
Yang pertama kata Hamdun, Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, Undang Undang ASN, Undang Undang Desa dan Undang Undang Profesi lain.
“Dari hasil koordinasi dengan banyak pihak itu, tidak satupun aturan yang melarang bahwa profesi tertentu itu dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Sementara Bupati Blora Arief Rohman yang ikut hadir dalam Pelantikan PPK mengatakan dengan dilantiknya PPK semoga tahapan Pemilu bisa berjalan dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas di Kabupaten Blora.
“Kalau masalah boleh dan tidaknya ASN ataupun Perangkat Desa memjadi petugas adhoc itu masalah teknis ya, tapi itukan sudah ada pakta integritas ya. Yang terpenting kita ikuti aturan yang ada,” kata Bupati.
Sedangkan Lulus Maryonan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora ketika di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan tegas tentang larangan dari DKPP itu.
“Soal ini kita tunggu proses, kita ikuti aturan yang ada,” tuturnya. (Her/El)