SEMARANG, 28/7 (BeritaJateng.net) – Bawaslu Kota Semarang lakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Semarang, terkait koordinasi kesiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang hadapi Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Kamis (28/07).
Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang dan Kepala Kejaksaan , Emy Munfarida dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Edy Budianto.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menyebut tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu dan Surat Bawaslu RI nomor 247/PP.00.00/K1/07/2022 tentang Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Pertemuan membahas persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilu di Kota Semarang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya,terdapat Penasehat, Pembina, Anggota, ” ujarnya.
Menurutnya, Penasehat diisi oleh Ketua, baik dari Bawaslu, Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan. Pembina diisi oleh Anggota Bawaslu, Wakil Kapolres, dana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri.
“Koordinator adalah koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Kepala Satuan Reserse kriminal pada Polres dan Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri. Serta dibawahnya terdapat anggota-anggota,” ujar Naya.
Lebih lanjut, Naya mengatakan tujuan pembentukan Sentra Gakkumdu agar penanganan tindak pidana Pemilu Tahun 2024 lebih efektif.
Kepala Kejaksaan Negeri, Emy Munfarida mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Semarang akan mempersiapkan personil untuk tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
“Kami akan mempersiapkan nama-nama personil yang akan tergabung dalam susunan personil Sentra Gakkumdu Pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sebagai langkah awal untuk mensukseskan Pemilu 2024,” ucap Emy.
Harapannya, lanjut Emy, dengan pembentukan sentragakkumdu, sinergitas akan terjalin khususnya demi menjaga demokrasi bangsa yang berintergritas melalui Pemilu 2024. (Ak/El)