SEMARANG, 29/1 (beritajateng.net) – Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih kredit macet dari para debitur nakal.
Identifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan menjadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, usai Webinar Implementasi Non Cash Transaction (NCT) Pemda dan Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1/2022).
Setelah debitur terkelompokkan, Bahtiar menuturkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.
“Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” beber Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan, di tahun 2022 lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.
“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” tegas Dirut Bank Jateng yang juga dikenal sebagai musisi tersebut.
Supriyatno menegaskan, kerja sama dengan KPK sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerja sama ini menyangkut banyak hal.
Namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.
“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno. (RI)