40 Ribu Penumpang Lakukan Perjalanan Lewat Bandara Ahmad Yani Semarang

Semarang, 26/12 (BeritaJateng.net) – Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah mencatat pergerakan 40.450 orang yang melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Hal ini disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto melalui pers rilisnya, Senin (26/12).

Menurut Hardi, jumlah tersebut mengalami kenaikan 58.61 persen dibanding dengan periode yang sama pada pelaksanaan posko Nataru tahun 2021.

“Sejak dimulainya pelaksanaan Posko Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada hari senin (19/12), hingga hari ke tujuh pelaksanaan posko atau hari Minggu (25/12), kami mencatat pergerakan penumpang yang melalui bandara sebanyak 40.540 orang,” ujar Hardi.

Angka ini, lanjut Hardi, meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada posko tahun 2021 dengan jumlah penumpang sebesar 25.560 orang.

“Jumlah penumpang tertinggi terjadi pada hari Rabu (21/12) dengan jumlah penumpang sebanyak 6.547 orang, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harian periode satu minggu sebelum posko yang mencapai 5.958 orang penumpang per hari,” ujar Hardi.

Sedangkan, lanjitnya, untuk pergerakan pesawat dan kargo, jika dibandingkan dengan tahun 2021 pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan sebesar 46.67 persen atau sebanyak 374 pergerakan pesawat, dan kargo mengalami peningkatan 17.07 persen atau sebesar 272.050 Kg pada periode Nataru saat ini.

Sebagai Informasi tambahan, Syarat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022, dimana pelaku perjalanan domestik wajib:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Ak/El)

Leave a Reply