40 Kg Bubuk Petasan Siap Jual Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Demak

Demak, 30/4 (BeritaJateng.net) – Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan peredaran petasan diseluruh wilayah di Indonesia, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan dua dari lima orang pedagang bubuk petasan dengan berat 40 kilo gram di Desa Turitempel, kecamatan Guntur kabupaten Demak.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, berhasil ditangkapnya pelaku penjualan bubuk petasan tersebut atas dasar laporan masyarakat, mengingat ketidak nyamanan masyarakat jelang hari raya suara petasan membuat bising hingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam melayani masyarakat salahsatunya respon cepat satreskrim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait petasan ini,” ujar Kapolres Demak.

Meski hanya dua pelaku yang berhasil diamankan, pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap empat orang pelaku lainnya yang kini masih buron. Tidak hanya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, barang bukti berupa 40 kg bubuk petasan dan alat-alat pendukung lainnya berhasil diamankan.

“Kita masih melakukan pengejaran tiga orang lainnya yang kini lari keluar kota, doakan saja dalam waktu cepat bisa tertangkap,” tutur AKBP Budi Adhi Buono.

Sementara itu menuurut salah satu pelaku, A Latif (22), warga Turitempel mengatakan, dirinya mendapatkan upah sebesar 300 ribu setiap 40 kg nya, dan ini sudah kali ketiga mendapatkan order untuk membuatnya dari salah satu pelaku yang kini masih melarikan diri.(BW/El)

Leave a Reply