Jakarta, 17/6 (beritajateng.net) – Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusi telah mengungkapkan 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2021 dengan mengamankan 24.878 tersangka.
“Selama 2021 polisi nasional telah mengungkapkan 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kepala Polisi Listyo Sigit di Rompi Komisi III DPR Indonesia III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1621.
Dengan pengungkapan kasus ini, katanya, memperoleh bukti Shabu-shabu dengan berat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, 7,3 kilogram heroin, 34,3 kilogram tembakau gorila, dan 239.277 item ekstasi.
Menurutnya, bukti dijamin dalam pengungkapan kasus jika dikonversi bernilai Rp11,66 triliun.
“Nilai bukti dijamin dinilai pada Rp11,66 triliun dan menghemat 39,24 juta orang dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kepala Kepolisian Nasional menjelaskan bahwa berbagai mode operandi obat di Indonesia disamarkan atau dibungkus dalam berbagai item yang diimpor ke Indonesia dan melalui kapal ke metode kapal atau penyelundupan antar port mouse.
Dia menjelaskan, masuknya obat-obatan ke Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pengaruh sindikat obat internasional, yaitu sindikat “Segitiga Emas”, sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Bahasa Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum perdagangan narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu tetapi di masa depan Kepolisian Nasional akan berusaha dengan kegiatan Desa Narkotika Tangguh,” katanya.
Sigit berkata dengan pembentukan desa narkoba yang sulit sehingga masyarakat memiliki pencegahan, kekuatan yang sulit, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.
Dia berharap bahwa setelah komunitas memiliki kekuatan cegah dan Tangkal, masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi mengenai perdagangan narkoba. (AK / EL)