
Solo, 25/5 (Beritajateng.net)- Mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagai proyek percontohan Reformasi Birokrasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Pemkot Solo tahun 2015. Ketiganya yakni Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan dengan ditunjuknya tiga SKPD tersebut sebagai proyek percontohan sebab ketiganya berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat yang sangat rawan terjadinya korupsi. Seharusnya ungkapnya, tidak hanya tiga SKPD saja yang harus menandatangani pakta integritas, tapi semua SKPD.
Namun untuk saat ini ungkapny baru tiga saja yang menjadi contoh agar bisa untuk melayani masyarakat tanpa korupsi. “Korupsi itu bukan materi, tapi juga korupsi waktu, korupsi moral dan sebagainya itu harus bebas dari Pemkot Solo,” ungkap Rudy, Senin (25/5/2015).
Pengembangan Zona Integritas WBK, itu menurut Rudy berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKPD yang diusulkan merupakan unit unit kerja strategis dalam pelayanan publik. Dimana SKPD tersebut yang mengelola sumber daya besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi cukup tinggi.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Untara menyebutkan kriteria penilaian terhadap SKPD sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) meliputi manajemen perubahan, penatalaksanaan, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan pelayanan publik yang akan mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas KKN. “Sehingga dengan meningkatnya kwalitas pelayanan publik maka tidak akan tercemari korupsi,” pungkasnya. (BJ24)