
Solo, 29/1 (Beritajateng.net) – Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo Subagyo menyatakan, sebagian pedagang pasar Klewer tidak terdaftar sebagai pedagang, walaupun setiap hari berdagang.
Subagyo, menyebutkan, mereka tidak memiliki bukti sebagai pemegang Surat Hak Penempatan (SHP), ataupun Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) Pasar Klewer. Setelah ditelusuri pedagang yang tidak terdaftar tersebut ternyata hanya menyewa kios dari pemilik aslinya.
Meski mereka tidak memiliki surat resmi untuk semwentara waktu para penyewa kios di pasar Klewer itu difasilitasi agar mau menempati los di beberapa pasar tradisional yang masih kosong.
“Kita fasilitasi menempati los pasar tradisional yang masih kosong, ada juga yang ingin ditempatkan di Pasar Kliwon yang tak jauh di Pasar Klewer. Sisanya minta agar diijinkan berdagang di sekitar Alun-alun Utara. (BJ24).